-->

Istilah - istilah yang terdapat dari Asuransi [Insurance]

Asuransi atau Insurance adalah badan keuangan non Bank sebagai lembaga untuk investasi jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang membayar segala resiko atau ganti rugi sesuai perjanjian. Untuk itu asuransi bisa dijadikan sebagai alternatif investasi yang cukup baik dan meminimalisir risiko atas kejadian tak terduga.

Dalam asuransi itu sendiri banyak sekali istilah-istilah atau sebutan dalam perjanjian asuransi. Dibawah ini saya paparkan defenisi dari istilah-istilah dari asuransi jiwa dalam hal ini diwakili oleh asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912.

Istilah - istilah yang terdapat dari Asuransi

Berikut Istilah - istilah yang terdapat dari Asuransi.

Badan : Asuransi Jiwa AJB Bumiputera 1912

Badan Perwakilan Anggota adalah selanjutnya disebut BPA, merupakan lembaga tertinggi di AJB BUMIPUTERA 1912  yang menentukan pokok-pokok kebijakan AJB Bumiputera 1912

Dewan Komisaris adalah Lembaga yang melakukan pengawasan dan memberi nasehat aras pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan AJB BUMIPUTERA 1912 yang dilakukan oleh direksi.

Direksi adalah Lembaga yang menjalankan usaha AJB BUMIPUTERA 1912

Anggota adalah Pemegang pilis yang berkewarganegaraan indonesia secara perorangan maupun selaku pengurus yang mewakili badan hukum arau lembaga yang tunduk pada hukum indonesia dan mempunyai kontrak asuransi jiwa dengan AJB BUMPUTERA 1912

Polis adalah surat perjanjian yang memuat perjanjian asuransi jiwa anrara pemegang polis dengan badan.

Pemegang Polis adalah seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa dengan badan atau yang menggantikannya.

Tertanggung adalah seseorang yang atas jiwanya dikaitkan dengan pembayaran jaminan atau santunan.

Yang ditunjuk  adalah Seseorang atau suatu lembaga yang namanya tercantum dalam polis yang ditunjuk untuk menerima pembayaran santunan dari badan.

Uang Pertanggungan adalah Sejumlah uang yqng tercantum dalam polis yang pembayarannya dikaitkan dengan hidup matinya tertanggung.

Incontestable Period adalah Periode dimana pihak perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi.

Klaim adalah Tuntutan yang diajukan karena haknyq telah terpenuhi.

Jaminan adalah Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir.

Santunan adalah Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum masa asuransinya berakhir.

Nilai Tunai adalah Sejumlah uang yang besaran nilainya ditentukan secara aktuaria oleh badan berdasarkan perjanjian dalam polis.

Revesionary Bonus yaitu pembagian atas laba yang diperoleh oleh badan

Premi adalah Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada badan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam polis dab menjadi syarat dipèrolehnya manfaat asuransi jiwa.

Pinjaman Polis adalah Pinjaman dana yang dapat diberikan oleh badan kepada pemegang polis yang besarannya tergantung dari nilai tunai.

Pinjaman Premi Otomatis adalah Pinjaman yang diberikan oleh badan untuk membayar premi yang tertunda dengan jaminan nilai tunai.

Related Posts:

Iwak Haruan itu di ambil dari Bahasa Banjar yang kalau diartikan ke dalam bahasa yang lebih umum adalah Ikan Gabus.

Comment Policy:
Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar